Selamat datang di website PORTAL ACEH, anda dapat membaca berita yang terpopuler di ACEH, karena kami menyajikan berita yang Teraktual, dan Tercepat

Jumat, 25 Desember 2015

PERATURAN SYARIAT ISLAM AKAN JADI KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH

BANDA ACEH - Pelaksanaan syariat Islam rencananya akan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang sudah disusun dalam Qanun Aceh.

“Hal ini bermakna bahwa semua kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam adalah kewenangan Pemerintah Aceh,” kata Wakil Gubernur Aceh H Muzakir Manaf saat membacakan pandangan akhir dari Pemerintah Aceh di rapat paripurna membahas Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan dengan Syariat Islam Antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, di ruang sidang DPRA, Selasa, 22 Desember 2015.
Menurutnya keberadaan qanun tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum dalam bertindak agar tidak ada peraturan yang tumpang tindih dalam pelaksaan syariat Islam.
Sekda Aceh, Dermawan, mengatakan oleh sebab itu peraturan terkait dengan syariat Islam menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
“Hal itu agar tidak terjadi lagi seperti kejadian di Singkil beberapa waktu lalu,” kata Sekda Aceh, Dermawan, saat diwawancarai oleh PortalAceh
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kembali memparipurna tiga Rancangan Qanun Program Legeslasi Prioritas 2015. Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Teungku Muharuddin, S.Sos.I, Senin, 21 Desember 2015.
Ketiga rancangan qanun tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan dengan Syariat Islam Antara Pemerintah Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Raqan ini telah selesai dibahas oleh Komisi I DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh.
Kemudian, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Raqan ini juga telah selesai dilakukan pembicaraan oleh Pansus XI DPRA bersama eksekutif beserta para pakar. Selanjutnya Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Dalam hal ini baik Komisi I, Pansus XI maupun Komisi V DPR Aceh secara sungguh-sungguh dan sistematis serta terkoordinir bersama Tim Pemerintah Aceh telah membahas, menelaah, mensinkronkan dan mengharmonisasikan ketiga rancangan qanun Aceh tersebut,” kata Ketua DPRA Teungku Muharuddin.
Dalam melaksanakan tugas analis, pembahasan dan kritisasi tiga raqan tersebut, baik Komisi I, Pansus XI dan Komisi V DPR Aceh maupun eksekutif juga dibantu oleh tenaga ahli telah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat. Para pihak juga telah melakukan hearing dengan stakeholder terkait, sesuai bidangnya masing-masing.
Di samping itu, kata Ketua DPRA, penyusunan Rancangan Qanun Aceh senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
"Sementara tata cara pembentukannya mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Peraturan Tata Tertib DPR Aceh serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan," kata Muharuddin.