LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan motor (Curamor), melalui sebuah operasi penangkapan secara marathon sepekan terakhir. Hamba hukum itu juga sukses menbekuk sembilan tersangka sekaligus mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor.
Dari Kutacane dilaporkan, Polres Agara juga sukses menggulung sindikat curanmor, sekaligus membekuk lima orang tersangka yang kini telah dijebloskan ke sel polisi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, Selasa (19/1) menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Au (17) asal Muara Dua Lhokseumawe pada Minggu (10/1).
Dari pengembangan kasus, polisi bergerak mencokok Mi (16) asal Muara Dua Lhokseumawe. “Dari kedua tersangka tersebut akhirnya kita menangkap Na (28) asal Banda Sakti yang diduga sebagai penadah,” jelas Yasir.
Tak sampai di situ, polisi kembali menangkap Sa (30) asal Nisam Aceh Utara yang disangkakan sebagai penadah. Dari Sa polisi terus melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap Ai (22), Ri (21) dan Sa (28), ketiganya berasal dari Banda Sakti Lhokseumawe.
Selanjutnya, pada hari yang sama, Selasa (13/1), kembali ditangkap Yu (28) asal Nisam Aceh Utara. “Dari penangkapan beruntun tersebut, kita pun berhasil kembangkan kalau ada seorang tahanan Kejaksaan Lhoksukon yang terlibat narkoba juga terlibat dari sindikat pencurian sepmor, sehingga tahanan tersebut kita jemput ke Rutan Lhoksukon untuk kita proses hukum dalam kasus curanmor,” urai AKP Yasir.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan 10 unit sepmor berbagai jenis. “Sejauh ini kasus sindikat curanmor ini masih terus kita kembangkan, karena patut diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dan masiv,” demikian AKP Yasir.
Dari Kutacane dilaporkan, personil Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan lima orang tersangka curanmor dari dua lokasi terpisah. Penangkapan pertama di Desa Pulonas berhasil mengamankan dua orang dan Desa Raja tiga orang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor. Operasi penangkapan itu dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Delyan Putra. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eko Wahyudi SIK didampingi KBO Reskrim, Ipda Delyan Putra, Senin (18/1) mengatakan, penangkapan tersangka pelaku curanmor itu dilakukan pada tanggal 9 Januari di Pulo Nas dan lokasi kedua pada Sabtu (16/1) di Desa Raja. Dari lima tersangka yang diamankan, seorang berinsial BU merupakan resedivis. Kelima tersangka curanmor dan penadah adalah BU, JN, DA, SN dan SL.
